BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi.-foto: net-
BKN juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memudahkan ASN dalam mencantumkan gelar akademik. Cukup dengan ijazah, transkrip nilai, dan memastikan program studi serta perguruan tinggi terakreditasi.
Selain itu, gelar profesi dan sertifikasi juga boleh dicantumkan sebagai bagian dari profiling ASN secara menyeluruh.
Prof Zudan menegaskan bahwa keberadaan sebuah organisasi dapat bertahan lama dan panjang usianya jika organisasi tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan.
BKN akan terus bergerak maju, kehadirannya makin dirasakan manfaatnya karena memberikan solusi bagi peningkatan pengelolaan manajemen ASN.
Acara Puncak Peringatan HUT ke-77 BKN dimeriahkan lewat penyelenggaraan FUN WALK bersama di kawasan kantor BKN yang diikuti oleh ribuan pegawai, baik dari seluruh keluarga besar BKN dan tamu undangan. (jp)