Begini Kronologi Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Diduga Terkait Penanganan Perkara Kepemilikan Senjata

Ilustrasi pembacokan.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) mengungkap dugaan peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyatakan kejadian tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB. Selain Jhon, seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang bernama Acensio Silvanov Hutabarat juga menjadi korban pembacokan oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang datang menggunakan sepeda motor.
“Telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh 2 orang OTK dengan menggunakan sepeda motor vario abu-abu,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu (25/5).
Menurut Pujiyono, Jhon dan Acensio awalnya berangkat menuju kebun sawit di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 09.35 WIB. Mereka berniat untuk memanen sawit. Sekitar pukul 10.40 WIB, keduanya tiba di area perkebunan dan mulai bekerja.
Namun situasi berubah pada pukul 13.15 WIB, ketika dua orang tak dikenal mendekati mereka. Pelaku membawa tas pancing yang ternyata berisi parang. Tanpa peringatan, keduanya langsung menyerang Jhon dan Acensio.
“Tiba 2 orang OTK membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacok oleh OTK,” terang Pujiyono.
Beberapa menit kemudian, sopir pengangkut sawit dan kernetnya tiba di lokasi, yang mendapati Jhon dan Acensio dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah. Mereka segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan medis.
Komjak tidak tinggal diam, Pujiyono menyebutkan pihaknya langsung membentuk tim untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Menurut informasi yang diterima Komjak, pembacokan ini diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, meski jaksa menuntut 8 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Namun, Eddy Suranta tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan, sehingga akhirnya ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Diduga OTK tersebut dibayar dan disuruh untuk membunuh Jaksa Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Pujiyono.
Pujiyono menegaskan, tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum merupakan ancaman nyata terhadap sistem peradilan pidana dan integritas hukum di Indonesia. Komjak mendorong aparat Kepolisian agar segera mengusut dan menangkap pelaku untuk diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya serangan terhadap pribadi jaksa, tapi juga terhadap institusi hukum dan keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” pungkasnya. (jp)