Jika Presiden Setuju, Usia Pensiun PNS dan PPPK Terendah 59 Tahun

Jika Presiden setuju dengan usulan DP Korpri, usia pensiun PNS dan PPPK terendah 59 tahun. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Pengurus Korpri telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (BUP ASN).

Surat Nomor : B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu yang ditandangani Ketum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Waketum Bima Haria Wibisana itu mengajukan range usia pensiun ASN baik PNS maupun PPPK 59 hingga 70 tahun.

Range usia itu disesuaikan dengan jenis jabatan, yakni manajerial dan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial terdiri dari:

a. pejabat tinggi utama yang semula 6O tahun menjadi 65 tahun. 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 6O tahun menjadi 63 tahun. 

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 6O tahun menjadi 62 tahun. 

d. pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. 

Kemudian, jabatan nonmanajerial terdiri dari:

a. pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun. 

b. pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat 

fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun dan pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun

Prof. Zudan yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menyampaikan alasannya hingga mengajukan penambahan usia pensiun PNS maupun PPPK karena merespons aspirasi dari ASN maupun pengurus Korpri kabupaten kota, provinsi dan kementerian/lembaga. 

"Selain itu, melihat perkembangan tingkat harapan hidup ASN yang makin meningkat, maka Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan penguatan ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan Asta Cita kepada Bapak Presiden," tegas Prof. Zudan dalam suratnya.

Tidak hanya minta perpanjangan BUP, Korpri juga bermohon kepada Presiden Prabowo agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN bisa diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan