QRIS Go Internasional, Bisa Digunakan di Jepang & China

Ilustrasi QRIS. -Foto: dok BRI-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) per 17 Agustus 2025 bisa digunakan di Jepang dan China.

Menurut, Filianingsih pihaknya telah menyepakati sejumlah langkah teknis hingga tahap uji coba (sandbox) dengan otoritas sistem pembayaran Jepang sejak pertengahan Mei 2025.

"Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan bisa launching penggunaan outbond (QRIS) itu pada 17 Agustus yang akan datang. Jadi, orang Indonesia yang pergi ke Jepang nanti bisa menggunakan pembayaran dengan scan QR di Jepang," kata Filianingsih dikutip Jumat (22/2).

Filianingsih menuturkan untuk kerja sama dengan China juga dalam tahap finalisasi, seperti di pengaturan bisnis, teknis, dan operasional.

"Ini mudah-mudahan juga uji coba bisa dilakukan nanti di 17 Agustus yang akan datang," ujarnya.

Filianingsih mengungkapkan untuk kerja sama QRIS dengan India masih dalam tahap pembahasan teknis. 

Kemudian untuk QRIS di Korea Selatan saat ini masih dalam proses kajian dan finalisasi kerja sama di level industri.

"Kalau dari sisi antarotoritas di bank sentral, ini sudah kita lakukan. Saat ini, sampai ke level industri," jelasnya.

Selain itu, untuk di Arab Saudi, Filianingsih mengaku telah melakukan diskusi dengan Otoritas Moneter Arab Saudi.

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi juga sedang mendorong program penggunaan pembayaran digital bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

"Mudah-mudahan nanti akan lanjut di akhir bulan ini akan ada diskusi secara intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah dari Saudi Arabia,” ujar dia.

Lebih lanjut, Filianingsih menjelaskan hambatan utama dalam penerapan QRIS lintas negara terletak pada perbedaan struktur kelembagaan sistem pembayaran di masing-masing negara.

Sebab, proses kerja sama QRIS antarnegara diawali melalui otoritas sistem pembayaran. Namun, tidak semua negara menempatkan otoritas sistem pembayarannya di bawah bank sentral seperti di Indonesia.

Kondisi ini menyebabkan BI perlu lebih dahulu mempelajari struktur otoritas di negara mitra, menyesuaikan ketentuan regulasi, dan menyelaraskan infrastruktur sistem pembayaran yang digunakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan