Belum Seluruh Desa Bentuk Koperasi Merah Putih

Foto Ilustrasi Koperasi Merah Putih.-foto: net-

LEBONG.koranradarlebong.co- Sebanyak 86 dari total 104 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong telah mengajukan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagKop UKM) setempat. 

Artinya, mayoritas wilayah administratif di daerah ini telah menunjukkan keseriusan dalam mendukung program nasional tersebut.

Masih tersisa 18 desa dan kelurahan yang belum mengajukan pembentukan koperasi.

DisperindagKop UKM pun mendorong agar desa-desa yang belum segera menyusul.

BACA JUGA:BPD Sesalkan Dinas Koperasi Absen dalam Musdesus Pembentukan Koperasi

“Sebenarnya desa dan kelurahan di Lebong sudah lebih dari 50 persen membentuk koperasi desa merah putih. Harapan kita, semua desa dan kelurahan bisa membentuk koperasi desa merah putih itu,” ujar Plt. Kepala DisperindagKop UKM Lebong, Yepi Purwanti, SE., M.Ak.

Menurut Yepi, target pembentukan koperasi tahun ini sebenarnya hanya 50 persen. Namun, capaian sementara justru telah melampaui target tersebut.

“Yang mendaftar sudah lebih dari 50 persen, harapan kita 100 persen di tahun,” tambahnya.

Desa-desa yang belum mengajukan antara lain Desa Menai Blau, Desa Lemeu Pit, Desa Ujung Tanjung I, Desa Mangkurajo, Desa Ketenong Jaya, Desa Ketenong II, Desa Taba Kauk, Desa Talang Kerinci, dan Desa Ujung Tanjung III.

Selain itu juga Desa Sukadaim, Desa Sukau Datang I, Desa Sungai Gerong, Desa Talang Baru, Desa Pyambik, Kelurahan Amen, Desa Pelaibai, Desa Embong I, Desa Sukadatang I, Desa Lemeu, dan Desa Tik Tebing.

Yepi menyampaikan, peresmian koperasi desa merah putih di Kabupaten Lebong akan dilaksanakan pada 14 Juli 2025. 

Saat ini, pihaknya telah menerima petunjuk teknis dan pelaksanaan (juklak dan juknis), serta menyebarkan surat edaran ke seluruh desa.

“Karena tinggal beberapa bulan lagi akan di launching. Desa yang belum mengajukan pembentukan kita minta disegerakan,” imbau Yepi.

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif dari pemerintah pusat, yang telah diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres). Pemkab Lebong mendukung penuh dengan menerbitkan surat edaran resmi sebagai tindak lanjut dar“Karena kita yakin, Pemerintah Pusat memerintahkan pembentukan Koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Yepi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan