Peserta PKPA Peradi Jakbar Diminta Profesional Ketika Memberikan Bantuan Hukum

Peserta PKPA Peradi Jakbar Diminta Profesional Ketika Memberikan Bantuan Hukum-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.co - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manokwari, Erwin Rengga mengingatkan peserta PKPA jika nanti menjadi advokat harus profesional sekalipun dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono). “Tangani perkara itu secara profesional,” kata Erwin dalam PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid di Jakarta, Jumat, (23/5).
Erwin menyampaikan pesan tersebut selaku narasumber tentang PBH dan Probono menjawab pertanyaan salah seorang peserta dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasusnya, ada advokat memberikan probono kepada warga yang tidak mampu. Namun karena tidak menuruti saran untuk berdamai, oknum advokat itu “menyerang” kliennya dengan menyebutnya tidak waras di media sosial. Dia menjelaskan advokat ini sebagai kuasa mewakili kliennya bukan sebagai korban atau pelaku. “Kuasa hukum, sebagai pembela, mendampingi,” kata dia.
Menurut Erwin, apabila advokat itu merasa tidak sejalan maka baiknya mundur sebagai kuasa hukum kliennya secara baik-baik. Perbuatan menyebut kliennya tidak waras di medsos itu tidak mencerminkan sikap sebagai advokat. “Teman-teman yang baru belajar PKPA hari ini, camkan jangan mencontoh hal tersebut,” katanya.
BACA JUGA:MA Akhirkan Putuskan Sengketa Akses Jalan Antara Perusahaan Tambang
Erwin menyampaikan selama berkecimpung di PBA Peradi, belum menemukan prilaku advokat Peradi yang melakukan tindakan seperti itu. Mungkin itu oknum advokat di luar Peradi. “Laporkan saja pengacara itu, bikin malu-malu sebagai pengacara itu,” ujar dia.
Lebih lanjut Erwin menyampaikan advokat dapat dikenakan saksi jika mengabaikan dan menelantarkan kliennya. Kemudian bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Menyampaikan pernyataan yang menunjukkan tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesi advokat.
Selanjutnya, melanggar perundang-undangan dan sumpah janji advokat dan atau kode etik profesi advokat sebagaimana Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun sanksinya, mulai dari ringan hingga berat tergantung dari tingkat pelanggaran. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara selama 3-12 bulan hingga pemberhentian tetap sebagai advokat.
“Hal itu juga bisa menjerat advokat yang menolak memberikan bantuan hukum cuma-cuma tanpa alasan yang diperkenankan oleh unang-undang,” katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini PBH Peradi mempunyai 168 cabang di Indonesia. “Terbesar di Indonesia bahkan di Asia,” ujarnya.
PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-UAI ini diikuti oleh 215 orang peserta secara hybrid atau luring dan daring. Pesertanya bukan hanya dari Jabodetabek, tatapi juga dari berbagai daerah.