316 Bidang Tanah Milik Pemkab Lebong Belum Bersertifikat

316 Bidang Tanah Milik Pemkab Lebong Belum Bersertifikat-foto :dok Radar Lebong-
LEBONG.koranradarlebong.co - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melalui Bidang Aset mendata terdapat 626 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Dari total tersebut masih ada 316 bidang tanah milik pemkab lebong belum bersertifikat.
Tetapi Ditahun 2025 ini Pemkab Lebong akan menargetkan untuk mengurus sebanyak 120 sertifikat lahan milik daerah tersebut.
Dari total 626 bidang tanah milik Pemkab Lebong, kemudian yang sudah bersertifikat baru 310 bidang tanah, sisanya sebanyak 316 bidang tanah belum bersertifikatnya.
Dalam hal ini dirinya memastikan program sertifikat tanah tersebut akan mereka laksanakan sebagai upaya pengamanan aset daerah.
BACA JUGA:Seluruh Mobnas Akan Ditertibkan, Aset Daerah Disisir Total
Namun secara bertahap pengurusan sertifikat akan dilakukan, sehingga nantinya semua tanah milik Pemkab Lebong bersertifikat.
Yangmana, dalam APBD tahun 2025 ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk program sertifikat tanah milik daerah tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong untuk menyusun jadwal pengukuran lahan yang masuk dalam target tahun 2025 ini, " kata Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE
Lebih jauh dijelaskan Gundala, bahwa sertifikasi lahan milik daerah merupakan inisiatif penting yang diperhatikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset daerah.
Sudah beberapa tahun terakhir, program ini terus dilakukan oleh Pemkab Lebong secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Pada tahun 2024 lalu kita targetkan 129 bidang tanah bersertifikat. Dalam pelaksanaannya baru 56 bidang lahan yang sudah tuntas dilakukan pengukuran bersama dengan BPN.
"Dari jumlah itu, hingga sekarang baru 16 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kami berharap sisanya bisa diterbitkan dalam waktu dekat," jelasnya.
Lanjut Gundala, mengatakan, selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi tanah milik daerah yang dilakukan ini juga sebagai upaya pengamanan aset.
Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas. Artinya seluruh tanah milik daerah bersertifikat secara bertahap.
"Selain untuk penertiban aset agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, langkah ini juga menjawab atensi dari KPK RI," terangnya.