Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo, Kasus Apa?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.co - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Lukminto terkait penyelidikan dugaan korupsi. Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa malam (20/5).
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5).
Febrie belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun dasar hukum penahanan Iwan Lukminto.
Kejagung saat ini sedang menginvestigasi kasus dugaan korupsi di Sritex yang diduga terkait pemberian fasilitas kredit perbankan.
BACA JUGA:Ribuan Warga Karawang Jadi Korban Banjir, Sekolah dan Sawah Ikut Terendam
Perusahaan tekstil raksasa ini sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Sritex juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawan menyusul kepailitan tersebut.
Penangkapan Iwan Lukminto menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang telah berdampak besar pada industri tekstil nasional.