Terkait Penggeledahan KPK, Menaker: Kita Sudah Copot Pejabat-pejabat yang Diduga Terlibat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie memberi komentar soal penyidik mengeledah kantornya.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi AntiRasuah (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5) siang. Penggeledahan diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penyidik KPK datang sekitar pukul 14.18 WIB. Di saat yang sama, pihak Kemnaker sedang melakukan konferensi pers terkait penerbitan surat edaran (SE) pelarangan penahanan ijazah dan atau surat pribadi lainnya milik pekerja oleh pemberi kerja.
Dari pantauan, proses penggeledahan berlangsung kurang lebih dua jam. Sekitar pukul 16.20 WIB, sejumlah penyidik pun keluar dari kantor KPK dengan membawa beberapa tas berwarna hitam. Mereka langsung masuk ke dalam tiga mobil yang sudah terparkir di depan lobi.
Ditemui pada malamnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie mengamini kedatangan penyidik KPK ke kantornya.
Dia mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus lama di tahun 2019 terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini terkuak dari pengaduan masyarakat pada Juli 2024.
“Jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5) malam.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya pun segera melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya evaluasi menyeluruh pada direktorat terkait.
Diakuinya, ada beberapa temuan baik yang bersifat minor maupun yang sudah sampai ke KPK. Pihaknya pun telah melakukan asesmen terhadap pihak-pihak yang mengisi sejumlah posisi terkait. Mulai dari level Subkoordinator, Koordinator, JPT, dan Madya.
“Dan salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami itu adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat. Apakah dia cocok? Termasuk tentu juga adalah integritas. Apakah selama ini ada laporan atau tidak,” paparnya.
Puncaknya, dilakukan pencopotan pejabat dari posisi yang dibawahi pada Februari-Maret 2025.
“Kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” ungkapnya.
Karenanya, dia memastikan, proses yang tengah berlangsung di KPK ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA). Sebab, telah dilakukan rotasi pejabat sejak beberapa bulan lalu.
Disinggung soal barang bukti yang disita KPK, Guru Besar ITB tersebut mengaku tidak tahu menahu. Dia meminta, agar hal ini langsung ditanyakan kepada pihak terkait.
“Saya nggak tau tadi, nanti kita ikutin aja. Jadi tadi tentu ini adalah domainnya dari KPK dan kita akan ikuti,” paparnya.