Pejabat Lebong Lapor Harta Kekayaan Masih Sedikit

--

LEBONG - Dari total sebanyak 134 orang pejabat wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemkab Lebong.

Tercatat baru 32 orang pejabat saja yang sudah menyampaikan harta kekayaan. Jumlah itu berdasarkan data Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong.

Kepala Inspektorat Lebong, M. Taufik Andari melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos menyampaikan bahwa saat ini baru tercatat ada sebanyak 32 orang pejabat yang sudah menyampaikan harta kekayaan. Menurut Suryandi, masih sedikitnya jumlah pejabat yang menyampaikan LHKPN tersebut lantaran masih berproses, kemudian juga mengingat batas waktu pelaporan yang masih cukup panjang.

Baca Juga: Pendaftaran Diklat PIM II dan III Segera Dibuka, Kuota Terbatas

"Mungkin masih berproses di masing-masing pejabat bersangkutan, terlebih lagi mengingat batas akhir pelaporannya yang masih sangat penjang," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau para pejabat wajib lapor LHKPN dapat segera menyampaikan harta kekayaan yang dimaksud sebagai bentuk ketaatan pejabat dilingkungan Pemkab Lebong terhadap instruksi KPK RI.

"Penyampaian LHKPN adalah untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum Penyelenggara Negara agar terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," sampainya.

Sementara itu, penyampaian LHKPN dilaksanakan secara periodik dalam setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Maret mendatang. Penyampaian LHKPN sendiri merupakan upaya KPK RI dalam memberantas korupsi, maka dari itu sangat diharapkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong agar dapat segera menyerahkan laporan yang dimaksud.

"LHKPN sendiri sebagai bentuk keterbukaan pejabat atas harta kekayaan yang dimiliki," pungkasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan