Usai Gelar Perkara, Polisi Umumkan Tersangka Korupsi DD Bungin 2023

Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong kini tengah menuntaskan proses administrasi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang terjadi di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Kasus ini menyeret mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin yang hingga 15 Mei 2025 belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 329 juta.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan berkas dan dokumen pendukung untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Kajati Ingatkan Pentingnya Sinergi & Komunikasi APH dan Pemda
"Kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan. Gelar perkara akan dilakukan di Polda Bengkulu, dan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan," ungkap Rabnus.
Rabnus menambahkan bahwa penyidik juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, setelah proses gelar perkara dilakukan.
"Status kasus ini segera naik ke penyidikan dan kami akan umumkan siapa tersangkanya setelah gelar perkara di Polda selesai," singkatnya.