Polisi Ringkus Terduga Pengancaman Terhadap Pjs Kades

pengancaman terhadap kepala desa , kronologi pengancaman di Kantor Camat Tubei, pelaku pengancaman diamankan Polres Lebong, kasus pengancaman pakai senjata tajam di Desa Tabeak Blau, penahanan warga Lebong karena ancaman terhadap Pjs Kades-foto :polres lebong-

LEBONG.koranradarlebong.co – Seorang pria berinisial RZ (41), warga Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong pada Jumat, 16 Mei 2025. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap Pjs Kepala Desa Tabeak Blau I dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, didampingi PS Kasi Humas Aipda Syaiful Anwar, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu, 17 Mei 2025.

“Terduga pelaku (RZ) sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aipda Syaiful.

Kronologi Kejadian dugaan pengancaman ini terjadi pada Kamis, 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.10 WIB di Kantor Camat Tubei. Saat itu, korban yang merupakan Pjs Kades Tabeak Blau I datang ke kantor camat untuk melakukan absensi.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disperkan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Usai mengisi absen, korban duduk sejenak di teras kantor camat dan melihat terduga pelaku sudah berada di depan kantor, seolah menunggu kehadirannya.

Tak lama, RZ menghampiri korban sambil mengeluarkan senjata tajam dan melontarkan ancaman secara verbal.

Melihat situasi memburuk, sejumlah pegawai kantor camat segera bertindak cepat untuk melerai dan menjauhkan korban dari pelaku guna mencegah terjadinya tindakan lebih lanjut.

“Untuk motif atau penyebab pertengkaran antara keduanya masih dalam pendalaman penyidik,” jelas Syaiful.

Atas kejadian yang mengancam keselamatan dirinya, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Lebong. Setelah dilakukan penyelidikan, RZ akhirnya berhasil diamankan pada 16 Mei 2025.

“RZ disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan