Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Honorer Non-Database BKN Masih Mengambang

Pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer non-database BKN masih mengambang. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer non-database BKN masih mengambang. Mereka belum punya dasar hukum tetap agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan diangkut menjabat PPPK paruh waktu.
"Honorer non-database BKN belum ada ya. Kalau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kan sudah jelas," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (7/6).
Nur menjelaskan sudah bertemu sejumlah pejabat BKN untuk mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan para honorer.
Jawaban BKN ialah pada prinsipnya penataan honorer itu sifatnya memverifikasi dan memvalidasi data tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
"Saat ini pemerintah fokus kepada honorer yang sudah masuk di database BKN," ucapnya.
Terkait daftar riwayatnya hidup (DRH) yang honorer minta, saat ini juklis dan mekanismenya masih dalam proses pembahasan. Proses itu pastinya akan menunggu waktu seleksi PPPK tahap 2 dan optimalisasi selesai.
Dalam pengisian DRH juga diperlukan adanya usulan dari daerah. Jika daerah sudah mengusulkan baru honorer bisa mengisi DRH.
Dasar hukumnya ada di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2024, diktum kedua puluh delapan dan diktum kedua puluh sembilan huruf a dan b. Intinya formasi atau kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Selanjutnya, usulan PPK ini ditetapkan formasinya oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN-RB).
"Bagaimana mau isi DRH kalau usulan formasinya belum ada karena pastinya nanti berhubungan dengan tempat tugas dari honorer tersebut ibaratnya seperti bagaimana mau diberikan sofa tamu kalau rumahnya saja belum ada, itu sebabnya diperlukan komunikasi ke daerah masing," terang Nur mengutip penjelasan BKN.
Terhadap honorer berstatus TMS harus ada serah terima pemindahan data, baik dari provinsi maupun Kementerian PU. Jika provinsi mau rekrutmen mereka, harus juga diusulkan jadi, PPPK paruh waktu.
Begitu juga dengan Kementerian PU, ini hanya soal teknis mau diterima siapa. Untuk honorer yang belum masuk database BKN, sabar dahulu karena regulasinya memang belum ada.
Namun, setidaknya satu poin mereka sudah lakukan karena setelah seleksi PPPK tahap 2 ini sudah tidak ada lagi yang namanya honorer dah penggajian honorer.
Kalau honorer non-database ikut PPPK tahap 2 dan masih menunggu proses seleksi, maka masih bisa dianggarkan gajinya sesuai edaran MenPAN-RB Rini Widyantini terkait penganggaran, tetapi setelah itu tidak lagi.