Jelang Idul Adha, Disperkan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Disperkan Perketat Pengawasan Hewan Kurban -foto :dok/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.co – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong memperketat pengawasan terhadap penjualan hewan ternak yang diperjualbelikan sebagai hewan kurban, terutama kambing, domba, dan sapi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual benar-benar dalam kondisi sehat dan layak dikonsumsi.
Pengawasan melibatkan pemeriksaan fisik secara langsung dan pengambilan sampel darah untuk uji laboratorium.
“Kami akan memastikan seluruh hewan ternak yang dijual untuk hewan kurban dalam keadaan sehat,” tegas Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE, melalui Petugas Kesehatan Hewan, drh. Ayu Budiarti, pada Selasa, 13 Mei 2025.
BACA JUGA:28 Desa Ajukan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Ayu menegaskan bahwa setiap hewan kurban yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dokumen ini menandakan bahwa hewan tersebut telah melewati proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas dari penyakit menular.
Menurut data Disperkan, jumlah populasi ternak ruminansia besar di Kabupaten Lebong saat ini mencapai 8.710 ekor, terdiri dari:
Sapi: 261 ekor
Kerbau: 136 ekor
Kambing: 8.298 ekor
Domba: 15 ekor
“Seluruh ternak ini akan kami lakukan pengecekan kesehatannya secara bertahap,” ungkap Ayu.
Dua Tahapan Pemeriksaan: Ante-Mortem dan Post-Mortem