Ikuti Inpres Prabowo, Semelako II Bentuk Koperasi Desa Berbasis Warga Lokal

MUSDESUS: Jalannya kegiatan Musdesus pembentukan koprasi merah putih di Desa Semelako II.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Rison Pansori, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di desanya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan wadah bagi masyarakat untuk menciptakan kemandirian finansial.

Koperasi yang telah dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini sepenuhnya melibatkan masyarakat desa sebagai pengurus, pengawas, dan anggota.

"Semua anggota adalah warga lokal. Tidak boleh ada dari luar," ujar Rison.

Baca Juga: Pemdes Bungin Ajak Warga Lestarikan Adat dan Budaya Lokal

Ia menambahkan, seluruh pengurus akan diterbitkan SK (Surat Keputusan) dengan masa kerja selama lima tahun.

Dalam pelaksanaannya, koperasi ini dimulai dari 5 anggota dengan simpanan pokok Rp 10 ribu dan simpanan wajib Rp 20 ribu per bulan.

Hingga kini, dana awal koperasi telah terkumpul sebesar Rp

600 ribu. 

"Meski angka tersebut masih kecil, Kami  optimis koperasi ini akan berkembang pesat seiring partisipasi aktif masyarakat," sampainya.

Lebih jauh, Rison menegaskan bahwa koperasi ini akan menjadi sarana untuk menyerap hasil pertanian warga dengan harga patokan dari pemerintah, sehingga petani tidak lagi dirugikan oleh harga pasar yang tidak menentu.

"Koperasi ini diharapkan dapat menggerakkan generasi muda agar tetap tinggal di desa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang produktif," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan