Konflik Saling Klaim Kepemilikan Lahan, BPN Tunggu Pengaduan Resmi

Kantor BPN Lebong.-(amri/rl)-

LEBONG - Permasalahan Konflik yang terjadi antara Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Yayasan Lebong Rahma Center terkait saling klaim kepemilikan lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ternyata belum dilaporkan secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong. Sehingga terkait konflik saling klaim kepemilikah lahan tersebut belum bisa ditindaklanjuti oleh BPN Lebong.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sangketa BPN Lebong Adi Fahriadi Ritonga, SH mengatakan hingga kemarin (14/11), belum ada pengaduan secara resmi yang dilayangkan oleh kedua belah pihak. Baik itu dari pihak Yayasan Lebong Rahma Center maupun dari Pemkab Lebong yang menyatakan jika mereka bersengketa.

"Jadi untuk tindakan selanjutnya kami menunggu pengaduan dari mereka. Apakah nanti akan dilakukan mediasi atau turun ke lapangan untuk mengecek lahan tersebut,"  singkatnya.

Baca Juga: 2 Kasus Indikasi Pungli di Lebong Tidak Terbukti

Sementara itu, Pengawas Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST, lewat keterangan tertulisnya melalui Whatsapp (WA),mengatakan jika pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Aset BKD Lebong dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong yang mengatakan lahan milik yayasan yang disebut merupakan aset daerah Kabupaten Lebong merupakan tindakan upaya penyerobotan atau penguasaan lahan milik yayasan. Pihaknya juga meragukan keabsahan sertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong nomor 00008 yang diterbitkan pada tahun 2009 oleh BPN. Bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, pada lembaran Status Hak. Status Hak yang tertera pada sertifikat Pemkab Lebong adalah hak pakai. Hak Pakai berdasarkan Pasal 41 menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar undang-undang pokok agraria (UUPA), menjelaskan bahwa Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung dari negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban.

"Artinya hak pakai tidak dapat dijadikan hak milik dan tidak dibenarkan menurut undang-undang," katanya.

Lanjut Deri, sedangkan pada sertifikat yang dimiliki yayasan adalah hak milik. Hak Milik diatur dalam UU Pokok Agraria dalam pasal 20-27 yang menjelaskan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial. Bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong, pada lembaran asal hak. Asal hak yang tertera pada sertifikat pemda adalah tidak ada atau tidak jelas. Sedangkan pada sertifikat Nomor SHM 00577 yang dimiliki Yayasan Lebong Rahma Center adalah pengakuan hak, berarti asal hak yang dimiliki Yayasan Lebong Rahma Center ada dan dari mulai diterbitnya sertifiktat hingga saat ini.

"Yayasan juga rutin membayar pajak sesuai pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku," jelasnya.

Untuk itu, dirinya  meminta Bupati, Ketua DPRD Lebong dan BPN Lebong agar bisa memberi kesempatan untuk dilakukan mediasi terkait permasalahan ini.

"Dan memberikan kesempatan bagi Yayasan Lebong Rahma Center memperjuangkan haknya kepada pihak tersebut secara bersama-sama," demikiannya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan