Andai Jabatan Struktural Boleh Diisi PPPK, Pemda Tidak Pusing

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi.-foto: net-
"Setelah itu seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kepala OPD yang masih kosong," katanya.
Dia mengatakan saat sekarang jabatan kepala OPD yang diemban pelaksana tugas di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Asistem Administrasi Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli Bupati.
"Sebentar lagi, 1 Juni, (jabatan kepala) Bapenda kosong, DPMPTSP kosong, kemudian 1 Juli nanti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kosong, Jadi, ada tujuh yang kosong karena pejabatnya pensiun," kata Sekda. (jp)