Andai Jabatan Struktural Boleh Diisi PPPK, Pemda Tidak Pusing

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi.-foto: net-

PURWOKERTO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa mengisi jabatan struktural.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 diatur bahwa PPPK pada umumnya mengisi jabatan fungsional. Andai PPPK boleh mengisi jabatan struktural, pemda tidak akan pusing ketika banyak pejabatnya berstatus PNS memasuki usia pensiun. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, misalnya. Pemkab Banyumas akan segera melakukan penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan di wilayah itu dalam rangka efisiensi anggaran. 

"Penataan ulang ini bukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian, tapi kami ada wacana untuk melakukan penggabungan OPD (organisasi perangkat daerah) dengan perampingan struktur organisasi," kata Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (12/5). 

Dia mencontohkan jumlah kepala seksi di kelurahan dan kecamatan yang saat sekarang berjumlah lima, akan dikurangi paling tidak menjadi tiga.

Selain itu, kata dia, Pemkab Banyumas juga berencana menggabungkan beberapa dinas yang tugas pokok dan fungsinya saling berkaitan seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Pertimbangan penggabungannya karena masih dalam satu fungsi, satu urusan. Yang satu mencari uang, yang satu mengelola uang," katanya.

Bahkan jika dilihat, kata dia, saat sekarang yang lebih berat adalah tugas BKAD karena berkaitan dengan pemanfaatan aset, administrasi aset, dan sebagainya. 

Dia menjelaskan, wacana pengurangan struktur organisasi di kelurahan dan kecamatan serta penggabungan OPD tersebut itu dengan pertimbangan anggaran dan sumber daya manusia.

"Saat ini, kami kekurangan orang yang memenuhi syarat untuk menempati posisi kepala seksi di kelurahan atau kecamatan, sehingga kami akan evaluasi, akan kami kaji. Paling tidak bisa terjadi efisiensi anggaran sekitar 10-20 persen, dan SDM yang sesuai bisa masuk," katanya. 

Agus mengakui saat sekarang banyak SDM pada posisi kepala seksi yang sudah pensiun dan belum tergantikan karena belum ada yang memenuhi syarat. Sementara, lanjutnya, sampai saat sekarang belum ada ketentuan terkait dengan kemungkinan PPPK bisa menempati jabatan struktural atau jabatan tertentu.

"Kemarin Banyumas mendapatkan 1.366 formasi PPPK dan yang belum terisi 101 formasi. Rencana akan kami angkat atau diberikan SK (Surat Keputusan Pengangkatan, red)) pada September 2025," katanya. 

Terkait dengan rencana pengisian kekosongan jabatan kepala dinas yang saat sekarang masih diisi oleh pelaksana tugas, dia mengatakan sesuai dengan ketentuan, bupati sebelum enam bulan menjabat sejak dilantik jika akan melakukan mutasi, harus seizin Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, kata dia, saat sekarang masih dalam tahapan menunggu izin Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi calon kepala OPD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan