Kebijakan Penting BKN Seusai Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Seluruh Indonesia Harus Tahu

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-
Oleh karena itu, Kepala BKN menegaskan, pemda dilarang keras memberhentikan honorer.
"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” pesan Prof Zudan.
Sekali lagi, dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan.
Honorer Tidak Tertampung Optimalisasi jadi PPPK Paruh Waktu Beberapa hari lalu, Prof Zudan sudah menjelaskan mekanisme pengisian formasi kosong pada seleksi PPPK tahap 2.
Panselnas CASN akan mengisi formasi kosong dengan honorer tidak lulus PPPK tahap 1, dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas. Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan passing grade. Berbeda dengan seleksi CPNS. Dengan demikian, jika formasi kosong ternyata sedikit, maka kuota honorer pelamar prioritas gagal seleksi PPPK tahap 1 yang masuk gerbong optimalisasi juga sedikit.
Prof Zudan jika mengatakan, pada kebijakan optimalisasi, peserta gagal seleksi PPPK tahap 1 akan ditempatkan di lokasi yang kosong formasinya.
Jadi, honorer pelamar prioritas seleksi PPPK tahap 1 jangan kaget apabila penempatannya tidak sesuai dengan formasi awal yang dilamar.
Seperti penerapan optimalisasi formasi CPNS 2024, pada kebijakan optimalisasi keterisian formasi PPPK 2024, honorer prioritas boleh menolak dimasukkan daftar optimalisasi dan tidak akan dikenakan sanksi. Ketentuan ini berbeda bagi mereka yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi.
Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan.
Namun, kata Prof Zudan, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Kepala BKN Prof Zudan menjelaskan, apabila setelah kebijakan optimalisasi diterapkan, tetapi masih banyak pelamar prioritas pada seleksi PPPK tahap 1 tidak mendapatkan formasi, maka diarahkan ke menjadi PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, Prof Zudan menyatakan, setiap instansi pusat maupun daerah harus mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu agar BKN bisa menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk pegawai.
"Pemda wajib mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu ke BKN. Tanpa usulan itu, kami tidak bisa menetapkan NIP PPPK-nya," kata Prof Zudan. (jp)