Kebijakan Penting BKN Seusai Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Seluruh Indonesia Harus Tahu

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN sudah menyiapkan kebijakan penting yang akan diterapkan seusai seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Kebijakan dimaksud, yakni optimalisasi formasi yang disediakan bagi para honorer kategori pelamar prioritas yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.
Penerapan kebijakan optimalisasi keterisian formasi tersebut dilakukan setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.
Karena itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyerukan agar instansi tidak terburu-buru merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1.
Pernyataan Prof Zudan merespons keresahan banyak honorer, lantaran sejumlah pemda sudah melakukan PHK honorer.
Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah meminta pemda untuk tidak memberhentikan honorer, bahkan diminta menyiapkan anggaran gaji.
Sumber gaji honorer disarankan mengambil dari pos belanja barang dan jasa.
"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1, tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai," kata Prof Zudan kepada JPNN, Sabtu (10/5/2025).
Prof Zudan menegaskan bahwa selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak boleh ada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merumahkan atau melakukan PHK honorer.
Lebih lanjut Prof Zudan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1.
"Mengapa honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan, karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025," terang Setelah tenggat waktu tersebut, lanjut Prof Zudan, barulah dilakukan penyelesaian honorer yang tidak lulus tahap 1 bersama-sama PPPK tahap 2.
Dijelaskan lagi bahwa penyelesaian honorer tidak lulus tahap 1 melalui jalur optimalisasi formasi PPPK 2024.
"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," tegasnya.
Nah, terkait nasib honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu yang proses pengusulan oleh instansi pada tahun ini juga.