Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar

Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Selasa (7/5).-foto :jpnn.com-
PASURUAN.koranradarlebong.com - Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Selasa (7/5).
Pemusnahan ini sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai Pasuruan menegakkan hukum dan menjalankan peran sebagai community protector.
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Selain itu, juga bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat serta bentuk dukungan terhadap industri legal dalam negeri," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana dalam keterangannya, Kamis (8/5).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yang mencakup 8.111.820 batang rokok ilegal, 15 ribu gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
BACA JUGA:Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
Total nilai barang mencapai Rp 11,3 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Pasuruan sendiri dilakukan melalui patroli darat, pengawasan jasa pengiriman, operasi pasar, hingga penindakan pengepakan ilegal.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Hatta menegaskan pemusnahan BKC ilegal senilai Rp 11,3 miliar ini pun menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Pasuruan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya.