Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta

Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta-foto :jpnn.com-

 TANGERANG.koranradarlebong.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural/ilegal ke Tanah Suci.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal yang membawa puluhan korbannya tersebut.

"Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit," kata Yandri dikutip dari Antara, Rabu (7/5).

Dia menerangkan dalam pencegahan keberangkatan terhadap puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan Visa Work atau Amil.

BACA JUGA:Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian

Dari ke 36 orang yang terdiri dari 34 orang calon jemaah dan 2 orang sebagai pendamping, merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh. Mereka, katanya, akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 20205 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural," ujarnya.

Puluhan rombongan haji nonprosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," tuturnya.

"Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024," tambahnya.

Menurutnya, terduga pelaku IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil.

"Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," katanya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.

"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan