Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Terlibat Peredaran Obat Keras Senilai Rp3,5 Miliar

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Terlibat Peredaran Obat Keras Senilai Rp3,5 Miliar--Indosiar

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aktor sinetron Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras mengandung zat etomidate.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 3 Mei 2025.

Ijong diduga memiliki peran aktif dalam memfasilitasi masuknya zat berbahaya tersebut dari Malaysia ke Indonesia.

BACA JUGA:Gus Alam, Anggota DPR RI, Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Pemalang

Ia dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut penyidik, Ijong berkomunikasi langsung dengan bandar berinisial EDS, menyediakan kurir, hingga memesankan tiket dan hotel untuk operasional distribusi 100 catridge berisi cairan etomidate.

Jika berhasil beredar, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dan bisa membahayakan ribuan orang karena etomidate merupakan obat bius kuat yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis.

Meski dalam kondisi pasca operasi, Jonathan tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank

Pihak kuasa hukumnya berharap kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penahanan.

Paman Ijong, Benny Simanjuntak, yang semula membantah keterlibatan keponakannya, kini memilih bungkam seraya menegaskan bahwa Jonathan tidak terlibat narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan