Dugaan Korupsi Bungin, Mantan Kades Terancam Pidana

Mantan Pjs Kades Desa Bungin saat diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong. -FOTO :Dok Polres Lebong-

LEBONG.koranradarlebong.com - Hingga saat ini mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin belum juga menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 329 juta, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. 

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 15 Mei 2025. 

"Sudah memasuki awal bulan Mei 2025, mantan Pjs Desa Bungin belum ada melakukan pengembalian dan kami masih akan tunggu sampai tenggat waktu terakhir 15 Mei 2025,"  tegas Rabnus. 

Rabnus menegaskan, jika sampai batas waktu pengembalian yang ditetapkan tidak juga ada pengembalian dana, maka kasus ini dipastikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:KN Rp 329 Juta Belum Dikembalikan, Perkara Bungin 2023 Bakal Masuk Babak Baru

"Kita tunggu saja itikad baiknya. Kalau tidak ada pengembalian sampai batas waktu, status perkara akan dinaikkan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak penyidik juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dan menggelar ekspose perkara di Polda Bengkulu. Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga setempat, hingga mantan Pjs Kades itu sendiri.

"Kami berharap yang bersangkutan segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Ini demi proses hukum yang lebih baik dan menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat," tutup Rabnus. 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menyayangkan mantan Pjs Kades Desa Bungin yang belum melakukan pengembalian terhadap kerugian negara tersebut.

Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan kepada yang bersangkutan supaya dapat segera melakukan pengembalian sebelum tenggat waktu habis yang diberikan penyidik Polres Lebong. 

"Kita berharap,mantan Pjs kaddes Bungin bisa segera menyelesaiakan apa yang sudah menjadi tanggungjawab beliau. Sehingga kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan," singkat Nurmanhuri. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan