Kehadiran Guru jadi Syarat TPG Dibayarkan

Dinas Dikbud Lebong -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong saat ini mulai melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2025.

Dalam proses ini, Dinas Dikbud Kabupaten Lebong akan memastikan tingkat kehadiran masing-masing guru bersertifikasi penerima TPG. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Dikbud Lebong Hj. Yuswati, S.KM, M.AP.

"Untuk triwulan pertama sudah. Sekarang proses verifikasi TPG triwulan dua. Saya sudah minta kepada pengelola TPG, agar kita bayarkan sesuai dengan kehadiran mereka. KAlau kehadiran mereka kurang maka saya tidak akan merekomendasikan, " kata Yuswati.

Mulai tahun 2025, TPG akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima tanpa melalui pemerintah daerah seperti tahun sebelumnya. Dalam hal ini Dinas Dikbud Kabupaten Lebong memiliki peran terbatas dalam proses pencairan TPG.

Tugas utama mereka adalah memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan dari guru sertifikasi. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan valid, dana TPG akan langsung dikirim ke rekening penerima tanpa harus melewati kas daerah.

"Kami hanya bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan validasi berkas. Meski kewenangan kami terbatas, kami tegaskan bahwa guru sertifikasi harus disiplin. Jika ada guru yang malas dan tidak memenuhi syarat, jangan harap berkasnya akan kami proses," tegas Yuswati.

Informasi yang diperolehdi Kabupaten Lebong setidaknya ada 549 guru SD dan SMP yang telah memiliki sertifikasi dan berhak menerima TPG. Tunjangan yang diterima oleh setiap guru setara dengan tiga bulan gaji per triwulan.

Jika mengacu pada anggaran tahun sebelumnya, total dana yang disiapkan untuk pembayaran TPG di Kabupaten Lebong mencapai Rp6,7 miliar.

Untuk mendapatkan TPG, guru sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain: memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik,

memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, memiliki surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku, memperoleh hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik". 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan