Sosok Inisial O dan S Diduga Sebagai Penyebab Berkas Nikita Mirzani Belum Dilimpahkan

Artis Nikita Mirzani.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan belum dilimpahkan ke kejaksaan sampai sekarang. Dengan demikian, kasus tersebut masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Pihak Nikita Mirzani menduga, belum dilimpahkannya berkas perkara yang menjeratnya karena kesulitan menemukan bukti yang kuat. Hal itu setelah rekaman percakapan yang sempat dijadikan dasar menetapkan ibu tiga anak sebagai tersangka dilaporkannya ke polisi, diyakini bukti ilegal.

Sementara dari sisi pihak Reza Gladys selaku pelapor meyakini bukan karena kurangnya alat bukti berkas perkara kasus pemerasan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi ada hal yang perlu didalami lebih lebih lanjut.

Julianus Paulus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys menduga, belum dilimpahkannya berkas perkara yang menjerat Nikita karena penyidik diminta untuk mendalami keterkaitan kasus ini dengan sejumlah peristiwa.

"Dugaan kami sebagaimana keterangan klien kami saat dipanggil terakhir sekitar minggu lalu, dugaan kami jaksa memberikan petunjuk untuk mengaitkan pada peristiwa 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November," kata Julianus Paulus Sembiring di bilangan Jakarta Selatan,Jumat (2/5).

Dia lebih lanjut menjelaskan, sejumlah peristiwa tersebut ada kaitannya dengan dua saksi yang seharusnya dimintai keterangan namun sampai sekarang belum diperiksa.

"Kami menilai itu berdasarkan pertanyaan penyidik kepada klien kami. Kenal sama si anu? Kenal sama si anu? Tidak ada dengan tersangka dua di dalam. Ini kaitannya dengan dua saksi lain inisial O dan inisial S untuk dimintai keterangan berdasarkan petunjuk jaksa. Menurut kami seperti itu," paparnya.

Masalah ini berawal dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok.

Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.

Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan