Pemkab Lebong Akhirnya Bersikap, Bersurat ke BKN Minta Tunda Seleksi PPPK Tahap II

Pemkab Lebong Akhirnya Bersikap, Bersurat ke BKN Minta Tunda Seleksi PPPK Tahap II-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.com - Tabir mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II tahun 2025 di Kabupaten Lebong yang telah dinanti oleh calon peserta PPPK Tahap II mulai terkuak.
Menyusul, sikap ataupun langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang telah resmi bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta penundaan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2025.
Surat dengan Nomor 800/86/BKPSDM-2/2025 itu dikirim pada 24 April 2025 dan berisi enam poin, salah satunya menyebutkan perlunya penyesuaian anggaran serta koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah terpilih.
Dalam poin keenam surat tersebut dijelaskan bahwa Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Lebong masih menunggu arahan dari Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih terkait kebijakan anggaran.
Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Bambang, ASB, S.Sos, M.Si, saat memberikan penjelasan terkait belum diumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap II di lingkungan Kabupaten Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-
BACA JUGA:Pemkab Lebong Belum Ambil Sikap, PPPK Tahap II di Lebong Terancam Batal?
Oleh karena itu, Pemkab Lebong meminta agar jadwal seleksi yang semula akan dimulai pada Juni 2025 dapat ditunda hingga proses internal daerah selesai.
Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si., mengonfirmasi bahwa surat permohonan penundaan tersebut telah dikirim ke BKN. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang fokus pada evaluasi seleksi PPPK Tahap I.
"Kita minta waktu karena Pemda butuh mengevaluasi proses seleksi tahap pertama," ujar Bambang, pada Jum'at (25/4).
Lebih lanjut, Bambang meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong segera mempersiapkan teknis pelaksanaan evaluasi.
Ia menambahkan bahwa metode evaluasi masih dipertimbangkan, apakah pemanggilan per-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kunjungan tim evaluasi ke masing-masing OPD.
"Yang terpenting, adalah kelengkapan data administratif dan non-administratif terkait seleksi tahap pertama," tutup Bambang.