Pemdes Tanjung Bungai II Gelar Musdes Terbuka Tetapkan APBDes 2025

MUSYAWARAH: Jalannya kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Tanjung Bungai II.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Tanjung Bungai II, Kecamatan Lebong Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) secara terbuka sebagai bentuk transparansi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini diselenggarakan di balai desa dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lembaga kemasyarakatan.
Pjs Kades Tanjung Bungai II, Azhar Amin, menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan.
Tujuannya adalah agar penyusunan APBDes benar-benar didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Seleksi Capaskibraka 2025, Wabup Ingatkan Jangan Ada Kecurangan
"Musdes ini adalah bagian dari proses perencanaan yang penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan warga," ujar Azhar.
Pelaksanaan Musdes didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan desa, termasuk perencanaan anggaran.
"Musdes ini adalah bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Kami ingin semua pihak terlibat aktif," tambahnya.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta diberi kesempatan menyampaikan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program kesejahteraan sosial.
"Dengan partisipasi aktif seluruh elemen desa, diharapkan keputusan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.