Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim

MA Rombak Posisi 199 Hakim-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Mahkamah Agung (MA) merombak posisi 199 hakim dan 68 panitera setelah empat pengadil menjadi tersangka karena diduga menerima suap putusan bebas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketua MA Sunarto mengatakan pergantian posisi hakim mengacu rekomendasi Tim Promosi dan Mutasi (TPM) dan rapat pimpinan lembaga.
Dia berharap perombakan 199 hakim menghasilkan penyegaran dan menumbuhkan semangat kerja.
"Saya berharap promosi dan mutasi ini yang menjadi penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Sunarto kepada awak media, Rabu (23/4).
BACA JUGA:Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Dia mengingatkan hakim dan pimpinan baru bisa memberikan layanan pengadilan yang tidak terkait transaksional ke para pencari keadilan.
"Ya, ke depan mari berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Sunarto.
Hasil rekomendasi TPM MA memutuskan 199 hakim dan 68 panitera se-Indonesia terkena terkena rotasi. Sebanyak sebelas hakim di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkena mutasi yang dilaksanakan ke daerah pada Rabu ini.
Kemudian, sebelas hakim di PN Jakarta Barat (Jakbar) dan 12 pangadil dari PN Jakarta Selatan juga terkena rotasi. Selanjutnya, 14 hakim PN Jaktim dan sebelas pengadil di PN Jakut tidak luput rotasi yang diterapkan MA.
MA dalam rotasi kali ini menunjuk Khusnul Khotimah memimpin PN Jakpus dan menjadi hakim perempuan termuda yang pemimpin satuan wilayah itu. Kemudian, MA menunjuk Agus Akhyudi menjabat Ketua PN Jaksel setelah sebelumnya menempati posisi Ketua PN Banjarmasin.
Selanjutnya, MA menunjuk Yunto Tampubolon yang saat ini menjadi Ketua PN Serang sebagai Ketua PN Jakut.