Pembangunan Area Parkir RSUD Lebong Bakal Dilanjutkan

Area parkir RSUD Kabupaten Lebong yang dibangun tahun 2024 lalu baru sebatas pematangan lahan. -(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lanjutan pembangunan area parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong direncanakan baru akan diusulkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM, M.Si.
Diketahui, pembangunan area parkir RSUD Kabupaten Lebong sudah mulai dilakukan sejak tahun 2024 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.
Namun, anggaran tersebut baru cukup untuk pematangan lahan sehingga pembangunan belum tuntas sepenuhnya.
Baca Juga: Mutasi, Putri Eks Bupati BU Diangkat Jadi Direktur RSUD Arga Makmur
“Pada tahun 2025 ini tidak ada usulan lanjutan karena kami masih menunggu pemadatan lahan secara alami. Jadi, pembangunan tahap berikutnya akan diusulkan pada tahun 2026 mendatang,” ungkap Rachman.
Lebih lanjut, Rachman menjelaskan bahwa area parkir RSUD Lebong ke depan diharapkan bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring status RSUD yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun, karena kondisi lahan yang belum layak, pihak rumah sakit belum bisa menarik retribusi parkir dari pengunjung.
“Fungsi area parkir sebenarnya sudah bisa dimanfaatkan, tetapi belum memenuhi standar kelayakan untuk dikenakan tarif parkir. Nanti kita lihat apakah pembangunan lanjutannya menggunakan aspal, paving block, atau cor beton,” jelasnya.
Rachman menambahkan, pemadatan lahan parkir memang membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
Setelah itu, proses pembangunan lanjutan akan difokuskan pada peningkatan fasilitas agar area parkir lebih aman, nyaman, dan representatif.
Terkait rencana penerapan retribusi parkir RSUD, pihak rumah sakit sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukumnya.
Penerapan tarif parkir hanya akan dilakukan jika seluruh fasilitas pendukung telah lengkap dan memadai.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan tidak keberatan jika nanti diminta membayar retribusi parkir. Maka dari itu, kami pastikan terlebih dahulu fasilitas seperti keamanan dan kenyamanan terpenuhi,” pungkas Rachman.