Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main

Ada guru PPPK dipecat karena melalaikan tugasnya. Ilustrasi.-foto: net-
MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini masih ada jutaan honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sebagian di antaranya sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
Sebagian dari honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 sudah diangkat menjadi ASN.
Dalam setiap acara penyerahan SK PPPK, kepala daerah senantiasa menyampaikan pesan agar mereka bekerja lebih serius karena sudah berstatus ASN.
Nah, kasus yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ini bisa menjadi Pelajaran berharga bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Bahwa meski sudah berstatus ASN, seorang PPPK bisa juga dipecat di tengah jalan, saat masa kontrak kerjanya belum habis.
Seorang guru sekolah dasar berstatus ASN PPPK di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AS, dipecat karena melalaikan tugas.
“Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah,” kata Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Ahmad Sazali di Lombok Timur, Senin (21/4).
“Oknum guru PPPK itu mengajar di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Terara. SK pemecatannya ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin,” sambungnya.
SK pemecatan oknum PPPK yang ditandatangani Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dengan stempel basah ini viral di media sosial.
Guru PPPK tersebut dipecat lantaran melalaikan tugasnya sebagai pengajar.
Sebelum SK pemecatan diterbitkan, permasalahan ini sempat dimediasi pihak UPTD dengan pihak sekolah.
Namun, yang bersangkutan tak pernah datang, sehingga proses pemecatan dilakukan pemerintah daerah.
Pemecatan dilakukan sesuai Undang-Undang ASN dan perjanjian kerja yang dibuat saat yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
“Pemecatan dilakukan sesuai dengan aturan,” katanya.