Pencairan Dana Banpol 2025 Tunggu LHP BPK

Ilustrasi dana bantuan parpol.-(ist/rl)-

LEBONG.koranradarlebong.com - Hingga bulan April, Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong belum bisa memproses pencairan Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2025. 

Hal ini karena proses audit penggunaan Banpol tahun 2024 saat ini masih dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banpol tahun 2024 tersebut, merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki dalam proses pencairan Banpol tahun 2025.

"Proses pencairan Banpol, kami Kesbangpol masih menunggu LHP dari BPK. Setelah LHP diterima, baru kami bisa menindaklanjuti untuk proses selanjutnya, " kata Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH.

Dalam LHP penggunaan Banpol tahun 2024 nantinya akan menghasilkan rekomendasi terkait penggunaan dana Banpol.

BACA JUGA:BPK Audit LPj Dana Banpol 2024

Jika tidak ditemukan masalah dalam laporan yang diaudit, maka dana Banpol untuk TA 2025 dapat segera dicairkan.

Namun, apabila terdapat temuan atau kekurangan dalam LPj, Parpol penerima dana Banpol harus melakukan perbaikan sebelum pencairan dapat diproses.

Azhar menambahkan di tahun 2025 anggaran yang disiapkan untuk Banpol jumlahnya sekitar Rp 1,3 Miliar. Sehingga kemungkinan besar tidak ada kenaikan harga suara sah dalam penyaluran Banpol.

Sama seperti tahun sebelumnya, harga satu suara sah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 20.330.

"Tapi kita masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, " tambah Azhar.

Dilanjutkan Azhar, Banpol hanya akan disalurkan kepada 9 Parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024. Besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol pun berbeda-beda. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu 2024 lalu.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas penggunaan Banpol tahun 2024 lalu. Setelah itu baru kami proses SK-nya, " singkatnya.

Diketahui dalam penggunaannya, 60 persen Banpol yang diterima Parpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara sisanya 40 persen, untuk operasional Parpol.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan