Dugaan Korupsi BUMDes, BPAN Laporkan Mantan Kades Tik Kuto ke Polisi

Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, S.Pd-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.com - Mantan Kepala Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong oleh Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong, pada Senin (21/4).

Laporan ini terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, S.Pd, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya gagal mendapatkan klarifikasi dari mantan kades terkait pengelolaan dana BUMDes. Menurutnya, tidak ada transparansi dalam laporan keuangan maupun aset BUMDes yang hingga kini keberadaannya tidak jelas.

"Kita sudah beberapa kali mencoba berkoordinasi untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana dan status aset BUMDes Tik Kuto, tapi tidak pernah ada penjelasan yang memadai. Karena itu, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," ujar Yudi.

BACA JUGA:Jangan Bermain-main dengan Dana Desa

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh BPAN, jumlah dana penyertaan modal yang digelontorkan dari Dana Desa ke BUMDes mencapai ratusan juta rupiah.

Namun hingga saat ini, tidak terlihat dampak nyata dari program BUMDes tersebut terhadap ekonomi masyarakat desa.

Bahkan, keberadaan unit usaha maupun aset yang dibeli menggunakan dana tersebut tidak dapat dibuktikan secara administratif.

"Uang negara yang nilainya tidak sedikit ini seharusnya bisa memberikan manfaat langsung kepada warga. Tapi kenyataannya, tidak ada kejelasan. Ini yang membuat masyarakat resah dan menuntut transparansi," tambah Yudi.

Pihak BPAN berharap, laporan yang telah mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Menurut mereka, pengusutan kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

"Kami percaya pihak kepolisian akan profesional dalam menangani laporan ini. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus berulang di desa-desa lain. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya," tegas Yudi.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai laporan tersebut. Pasalnya, laporan itu disebut masih berada di tangan anggota dan belum disampaikan secara resmi kepada pimpinan satuan.

"Laporannya kemungkinan masih dengan anggota, belum disampaikan ke kami. Tapi pada prinsipnya, semua laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Rabnus.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan