Siskeudes Belum Rilis, Pengajuan Dana Desa Tahap I Tertunda

Pendamping Lokal Desa (PLD), Erwandi.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2025 di Kabupaten Lebong mengalami kendala teknis.

Hingga Senin (21/4), aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa belum juga dirilis untuk tingkat kabupaten.

Pendamping Lokal Desa (PLD), Erwandi, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini membuat seluruh desa belum bisa melanjutkan proses pengajuan.

Padahal, aplikasi Siskeudes sangat vital sebagai alat bantu administrasi keuangan yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Pjs Kades Semelako Atas Gelar Musyawarah Perdana Demi Tingkatkan Pelayanan

“Siskeudes berperan penting dalam seluruh tahapan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Tapi sampai sekarang aplikasinya belum rilis di kabupaten,” jelas Erwandi kepada Radar Lebong.

Tak hanya Siskeudes, Erwandi juga menyebutkan bahwa sejumlah desa masih belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena belum ada petunjuk teknis resmi dari pemerintah daerah.

Hal ini menambah deretan hambatan yang menyebabkan pengajuan dana belum bisa dilakukan.

“Bahkan, ada empat desa yang belum menetapkan APBDes karena petunjuk pelaksanaan juga belum keluar,” tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan