Diduga Mobil Dinas OPD Disulap Jadi Plat Hitam, Ini Reaksi Bupati

Diduga Mobil Dinas OPD Disulap Jadi Plat Hitam-foto :adrian roseple/radarlebong-
koranradarlebong.com- Sejumlah kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong menuai sorotan publik setelah diketahui mengganti plat merah menjadi plat hitam.
Praktik ini dinilai menyalahi aturan dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas dan transparansi penggunaan aset negara.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Lebong, Azhari, SH, MH, menegaskan bahwa penggunaan plat hitam pada mobil dinas sebenarnya diperbolehkan, namun harus melalui prosedur resmi.
"Boleh asal mereka lapor ke Polres atau Polda, apakah bisa plat hitam itu digantikan, karena itu berpengaruh ke pajaknya," ujar Bupati kepada wartawan, Selasa (16/4).
BACA JUGA:BKD Isyaratkan Lelang Mobnas 3 Unsur Pimpinan DPRD Lebong
Ia menambahkan, jika ada OPD yang mengganti plat dinas tanpa proses resmi dan tidak melapor ke pihak kepolisian, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Kalau mau ganti, mereka harus melaporkan dan mengurus ke Satlantas, dan itu butuh waktu lama, bisa sampai setahun," jelasnya.
Bupati pun mempersilakan wartawan untuk menelusuri langsung kebenaran laporan dari masing-masing OPD terkait hal ini.
"Sekarang tinggal kawan-kawan wartawan untuk menelusuri apakah mereka benar-benar mengurus atau tidak," singkatnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada ketentuan khusus bagi pejabat yang diizinkan menggunakan plat hitam rahasia.
"Yang diberi izin ada STNK rahasianya," kata Kasat.
Ditanyai apakah ada pejabat Pemkab Lebong yang melapor ke Satlantas menggantikan plat merah menjadi plat hitam.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Satlantas apakah OPD yang mengganti plat tersebut sudah mengantongi izin resmi.