6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4

--

JAKARTA - Regulasi terbaru tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah telah terbit. Regulasi berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 11 Januari 2024.

Ada 6 poin penting dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:

1. Jabatan pelaksana terdiri atas:
a. Klerek
b. Operator
c. Teknisi

2. Menetapkan nomenklatur jabatan dan pelaksana tugas, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

3. Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

4. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur PP jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

5. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. KepmenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan
b. KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlak.

6. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

"Jabatan pelaksana itu bisa diisi oleh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas.

Dia menambahkan KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah berlaku sejak 11 Januari 2024. (jp)

Tag
Share