Terkuak Motif Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pengusaha Kafe Asal Surabaya
--
MALANG - Motif kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka seorang tukang pijat berinisial AR (39) terhadap pengusaha kafe asal Surabaya AP (34) terkuak.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan motif pelaku membunuh korban karena tersulut emosi akibat pertengkaran di sebuah indekos Jalan Sawojajar, Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang.
"Terjadi perkelahian, korban memukul pelaku dibalas memukul juga di hidung. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Danang, Kamis (11/1).
Danang menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan. Dalam aplikasi itu, pelaku mengiklankan jasa pijat dan jasa ilmu gaib atau guna-guna.
Korban yang melihat iklan itu menghubungi pelaku dan bertemu pada 13 Juni 2023 menggunakan jasa ilmu gaib tersebut. Pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi pelaku menyampaikan ilmu gaib tersebut tak berhasil.
"Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian," tuturnya.
Setelah membunuh korban, pelaku melanjutkannya dengan melakukan mutilasi. Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian dan sejumlah potongan tubuh dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.
Potongan tubuh korban dimasukkan pada tiga kantong kresek besar sebelum dibuang ke aliran sungai, sedangkan potongan tubuh lainnya, kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai.
"Untuk alat-alat ataupun pisau, pakaian korban dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut kendaraan milik korban ditemukan berada di sekitar lokasi kejadian. Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
AR ditangkap pada 4 Januari 2024 usai polisi melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti kuat.
Dia dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (jp)