Tega Bunuh Ayah Kandung Gara-Gara sakit Hati, Pemuda di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

AUO (belakang), Pelaku yang tega membunuh ayah kandungnya di Surabaya terancam hukuman 15 tahun penjara. -foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku yang membunuh seorang laki-laki berinisial HMS, 64 tahun, yang ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Sabtu (5/4).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan bahwa pelaku adalah anak kandungnya berinisial AUO, 22, warga Jalan Pahang, Pabean Cantikan. 

"Pada hari Sabtu (5/4) pukul 00.30 WIB, korban mengajak pelaku untuk mencari makan di luar dengan mengendarai roda dua milik korban. Posisinya, pelaku membonceng korban," tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (9/4).

Sepanjang perjalanan, korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah mobil yang digadaikan.

Puncaknya, AUO tidak terima dan merasa sakit hati atas ucapan korban. Terlebih, korban menyangkut pautkan istri dan mertua AUO.

"Pelaku dan korban cekcok. Puncaknya, pelaku menghentikan motornya di tepi jalan dan langsung menyikut korban hingga terjungkal dari motor. Korban jatuh dan kepalanya terbentur aspal," jelasnya.

Pelaku sempat mendekati dan melihat kondisi sang ayah. Namun, pelaku justru membiarkannya dan kabur dengan sepeda motor dan tas ayahnya. Motor pelaku dibawa ke daerah Karangpilang.

"Motor tersebut sudah dibawa ke wilayah Karangpilang, tetapi sudah berhasil kita amankan kendaraan tersebut. Sementara korban ditemukan oleh seseorang keesokan harinya jam 5 pagi. Jadi motifnya murni sakit hati," terangnya.

Polrestabes Surabaya berhasil mengumpulkan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor honda, satu buah tas selempang kulit, 1 lembar struk pembelian ritel, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, AUO dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya 7 tahun penjara. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan