Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir Sabu-Sabu

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga ketika menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024). -foto: net-
Terdakwa Arjuna ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.
Ketika diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen tersebut.
Petugas kepolisian lantas menemukan sebanyak empat bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.
Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu tersebut milik seseorang bernama Wawan (lidik), dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Septian Napitupulu. (jp)