Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir Sabu-Sabu

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga ketika menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024). -foto: net-
MEDAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis menjadi penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32), karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram/kg.
Putusan banding Nomor: 466/PID.SUS/2025/PT MDN tersebut, sekaligus memperkuat hukuman Pengadilan Negeri Medan yang meloloskan terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dari hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Syamsul Qamar dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Selasa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna, karena terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram yang akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan (16/1).
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Arjuna yang merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Arjuna karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," tutur Hakim Vera.
Vonis itu lebih ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya meminta agar terdakwa Arjuna dijatuhi pidana mati.
JPU Kejari Medan Septian Napitupulu menilai terdakwa Arjuna terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutannya, JPU Septian mengaku, bahwa hal yang memberatkan terdakwa Arjuna adalah seorang residivis tindak pidana narkoba.
"Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," jelasnya.
JPU dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut, terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.