Diduga Bekerja Secara Ilegal, 3 Warga Lebong Dipulangkan dari Malaysia

Disnakertrans Lebong mengetahui adanya 3 warga Lebong yang dideportasi dari Malaysia karena diduga bekerja secara ilegal.-foto :adrian roseple/radarlebong-
koranradarlebong.com - 3 warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dideportasi dari Malaysia setelah diketahui bekerja secara ilegal. Mereka termasuk dalam 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Depot Machap Umboo, Melaka, pada 25 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, membenarkan informasi tersebut.
Kepulangan mereka dilakukan melalui Dumai, Riau, sesuai dengan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
"Kami telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan BP3MI Riau terkait deportasi ini," ujarnya.
BACA JUGA:Disnaker BU Terbitkan Pesangon JKP untuk 100 Tenaga Kerja Kena PHK
Berdasarkan data yang diperoleh, tiga warga Lebong yang dideportasi adalah BT (32 tahun) warga Talang Bunut, DP (22 tahun) warga Tanjung Bunga, dan WIS (27 tahun) warga Semelako. Mereka termasuk dalam 44 WNI yang memilih untuk pulang secara mandiri karena memiliki biaya kepulangan ke daerah asal.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada para WNI yang dideportasi, termasuk tiga warga Lebong ini," katanya.
Menurut Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 1 Tahun 2024, pekerja migran yang memiliki biaya sendiri dapat memilih kepulangan secara mandiri. Dari 108 WNI yang dideportasi, sebanyak 44 orang memilih jalur ini, termasuk tiga warga Lebong.
"Pemerintah daerah melalui Disnakertrans turut memantau kepulangan mereka untuk memastikan keselamatan dan proses administrasi berjalan lancar," tutup Riko.