Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi tukar uang jelang lebaran.-foto: net-
Dalam Buku Perbankan Syariah dalam Perspektif Praktis dan Legalitas karya Hendra dan Muhammad Zuhirsyan, dijelaskan bahwa secara bahasa, ijarah berarti sebagai ganti atau upah. Secara istilah, ijarah merujuk pada sebuah akad yang berkaitan dengan manfaat tertentu yang diberikan pada waktu tertentu dan dengan harga yang telah disepakati.
Penjelasan tentang ijarah juga ditemukan dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, yang menyebutkan hal serupa.
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)
Bisnis tukar-menukar uang baru diperbolehkan selama dilakukan dengan dasar kesepakatan yang jujur dan adil. Penukaran uang harus memenuhi rukun ijarah, yaitu:
Penyedia jasa dan konsumen adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad dan telah memenuhi syarat-syarat untuk bertransaksi menurut ajaran Islam.
Adanya sigah al-'aqd, ketika kedua belah pihak menyatakan kehendak untuk melaksanakan transaksi tanpa adanya paksaan.
Adanya ujroh (upah), yaitu penyedia jasa meminta uang lebih dalam setiap transaksi penukaran tanpa mengurangi jumlah uang yang ditukar dalam setiap paket. Uang lebih tersebut dianggap sebagai imbalan atas layanan, seperti mengantre untuk menukarkan uang baru di bank.
Adanya manfaat, konsumen tidak perlu mengantre lama di bank.
Wallahu a'lam. (net)