Mudik Lebaran, Polisi Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

PENUMPANG: Terlihat salah satu pengendara mobil bak terbuka ketika mengangkut penumpang.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang mudik Lebaran, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang.

Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

"Kita mengimbau kepada pemilik mobil bak terbuka agar tidak mengangkut penumpang. Sebab, potensi terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa sangat tinggi," ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa keselamatan pemudik harus menjadi prioritas, terutama di tengah meningkatnya volume kendaraan saat Lebaran.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Terapkan WFA, Staf Stategis Tetap Ngantor

Untuk itu, pihak kepolisian akan terus memantau penggunaan mobil bak terbuka selama arus mudik dan libur Lebaran. 

"Fokus pengawasan akan dilakukan di area padat lalu lintas, seperti Pasar Muara Aman di Kecamatan Lebong Utara serta nantinya pada sejumlah objek wisata yang diprediksi akan ramai dikunjungi warga saat libur lebaran. Jika masih ditemukan pelanggaran, polisi akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan," tegasnya.

Arief menambahkan, pihaknya juga mengingatkan bahwa mobil bak terbuka bukan diperuntukkan untuk mengangkut orang, melainkan barang.

Menggunakannya sebagai angkutan penumpang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berisiko, terutama saat jalanan dipadati pemudik. 

"Akses lalu lintas akan sangat ramai, dan hal ini semakin meningkatkan bahaya bagi penumpang di bak terbuka," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan