Pemprov Bengkulu Terapkan WFA, Staf Stategis Tetap Ngantor

WFA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menerapkan Work From Anywhere (WFA), mulai Senin 24 Maret 2025 besok.-(ist/rl)-
BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menerapkan Work From Anywhere (WFA), mulai Senin 24 Maret 2025 besok.
Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si. Ia menyebutkan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu sesuai dengan SE Menpan RB.
“Libur resmi itu mulai 27 Maret sampai 7 April. Yang WFA ini menyesuaikan dengan aktivitas masing-masing di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red),” kata Herwan.
Meskipun demikian, Herwan menerangkan sistem WFA ini sendiri menjadi wewenang dari Kepala OPD masing-masing.
Baca Juga: Kajari BU Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi DPRD BU
ASN yang melaksanakan WFA harus dibagi dan disarankan agar ASN yang memiliki jabatan strategis tetap masuk. Sehingga tetap dapat memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.
“Kita mengharapkan staf strategis tetap hadir agar program kerja kita bisa dituntaskan sebelum lebaran ini,” ujar Herwan.
Selain itu, Herwan menjelaskan masing-masing Kepala OPD membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang melaksanakan kedinasan dari rumah (WFH).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dimaksudkan untuk dilaksanakan selama 4 hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,
“Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai hari Kamis tanggal 27 Maret 2025,” terangnya.
Sesuai dengan SE Menpan RB nomor SE.3/SU/II/2025 tersebut, menerangkan bahwa seluruh Pimpinan Perangkat Daerah atau kepala OPD perlu memperhatikan berbagai hal untuk pelaksanaan WFA, diantaranya optimalisasi penerapan sistem pemerintahan di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
Kemudian berbasis elektronik di perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggara pelayanan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak,dan lainnya.
Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai perangkat daerah penyelenggara publik masing-masing.