Kajari BU Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi DPRD BU

Aksi demo yang langsung di terima Kajari BU.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan korupsi di DPRD Bengkulu Utara yang menyeret unsur pimpinan dan anggota dewan dinilai berjalan lamban.
Hal ini mendorong masyarakat yang tergabung dalam sebuah organisasi untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Mereka menuntut Kejari segera menuntaskan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di DPRD BU Tahun Anggaran 2023.
Koordinator aksi, Amirul, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan Kejari Bengkulu Utara bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Baca Juga: Pemkab BU Tandatangani MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BRI
“Kami menilai Kejari terlalu lamban dalam menangani perkara ini. Kami datang untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, termasuk Sonti Bakara. Apalagi, Kejari sudah melakukan penggeledahan dalam pengumpulan alat bukti lainnya. Kami mendesak Kejari segera menetapkan tersangka dan membuka skandal korupsi ini secara transparan,” ujar Amirul.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara senilai Rp 5,6 miliar masih dalam tahap penyidikan dan terus bergulir.
Tim Kejari telah melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara serta memeriksa 62 saksi.
“Kami sudah memeriksa 62 saksi dan telah menyita uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp 600 juta dari 42 saksi. Uang tersebut saat ini dititipkan di rekening penitipan Kejari Bengkulu Utara. Kami juga berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk menghitung total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara,” tegas Ristu Darmawan.
Ia menambahkan bahwa dalam proses hukum, salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah kepastian adanya kerugian negara.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP sebelum menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Ristu menegaskan bahwa Kejari Bengkulu Utara akan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
Ia meminta masyarakat bersabar hingga proses penyidikan rampung dan tersangka resmi ditetapkan.
“Kami tidak main-main dalam menangani perkara ini. Semua data akan dibuka secara terang, dan jika ada tambahan bukti baru, kami pasti akan menindaklanjutinya. Selama saya memimpin, saya lebih mengedepankan tindakan nyata dibanding sekadar omongan. Begitu pemeriksaan selesai dan bukti cukup, kami akan langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkasnya.