Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi

Ilustrasi - Palu Hakim.-foto: net-

Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan