Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
Editor:
|
Rabu , 19 Mar 2025 - 22:56

Ilustrasi - Palu Hakim.-foto: net-
Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. (jp)