Skandal Minyakita: Takaran Dikurangi, Omzet Per Bulan Tembus Rp 800 Juta

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi (dua dari kiri) mengungkap kasus kecurangan dalam pengemasan produk minyak goreng Minyakita, Rabu (19/3).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PT Jaya Batavia Globalindo, produsen MinyaKita di Kavling DKI, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat telah beroperasi sejak November 2024 silam. Tak tanggung-ganggung, omzet mereka mencapai Rp 800 juta setiap bulannya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operator perusahaan berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka kasus penyunatan produk minyak goreng Minyakita.

"November 2024 dan menurut pengakuan, bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp800 juta per bulan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi, Rabu (19/3).

Twedy mengungkapkan, perusahaan swasta tersebut mengedarkan minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai standar. Dalam kemasan 1 liter, produsen itu hanya mengisi sebanyak 800-850 mililiter minyak.

Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi PT Jaya Batavia Globalindo pada Rabu (12/3). Petugas menemukan adanya praktik curang dalam pengisian minyak goreng merek Minyakita.

Polisi menyita sebanyak 19.200 kemasan minyak goreng, serta peralatan produksi berupa 6 mesin pengisian (filling), 6 mesin sealer, 1 mesin packing, dan beberapa tangki minyak berkapasitas hingga 14 ton. Selain itu, ditemukan juga ratusan ribu kantong plastik kemasan minyak yang siap digunakan.

Berdasarkan pengakuannya, para pelaku melakukan perbuatan curang itu secara inisiatif atau tanpa instruksi siapa pun.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak ada terinspirasi dari pihak lain ya. Jadi memang dari perusahaan itu," terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," terangnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan