41 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Warga Talang Tua Berlangsung Dramatis
Rekonstruksi yang digelar Polres BU.-(fendi/rl)-
BENGKULU UTARA - Setelah melalui serangkaian proses panjang, tahap rekonstruksi aksi pembunuhan terhadap seorang warga desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, digelar.
Sebanyak 41 adegan dalam rekonstruksi ini diselenggarakan oleh Polres Bengkulu Utara dengan korban berusia 16 tahun yang menjadi sasaran aksi kejam yang dilakukan oleh Na (33) berlangsung dramatis.
Dalam rangkaian adegan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher dan lengan akibat tusukan senjata tajam jenis kerambit oleh pelaku berinisial NA (33), yang dipicu oleh pertengkaran mulut.
Proses rekonstruksi ini digelar di halaman rumah dinas Mapolres Bengkulu Utara, diawasi langsung oleh Kanit Pidum Pidum, Ipda Andika Ramadhan S.TrK, bersama anggota Satreskrim Polres BU.
Baca Juga: Hibah Pilkada Lebong Belum Disalurkan, KPU Ajukan Addendum
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan dan mengungkap fakta-fakta terkait aksi pembunuhan yang terjadi," kata Kanit.
Selama rekonstruksi, lanjut Kanit tersangka memerankan 41 adegan, menggambarkan kronologi kejadian pembunuhan yang dimulai dari pertengkaran mulut hingga terjadinya keributan yang berujung pada kematian korban.
Pada salah satu adegan, yakni adegan ke-14, konflik mulut antara pelaku dan korban berkembang menjadi baku hantam yang menyebabkan korban tewas akibat sabetan senjata tajam kerambit yang diayunkan oleh pelaku.
Pertengkaran tersebut bermula ketika korban dan teman-temannya berada di depan rumah pelaku, yang kemudian menegur mereka untuk pulang. Namun, ketidaksetujuan korban dan teman-temannya memicu pemukulan dan pengeroyokan terhadap pelaku, memaksa pelaku menggunakan senjata tajam sebagai bentuk pembelaan diri.
"Dari 41 adegan rekonstruksi, adegan ke-14 menjadi puncak kejadian tragis yang berawal dari cekcok mulut dan berujung pada kematian korban. Atas perbuatan ini, pelaku menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu pasal 80 (3) Jo Pasal 76c subs pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 (3) KUHPidana," demikian Kanit. (aer)