KUA Diimbau Sosialisasikan Besaran Zakat Fitrah ke Masyarakat

Kasi Binmas Islam, Malvinas RNBS, S.IP, M.Pd.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lebong untuk aktif menyampaikan besaran zakat fitrah kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Lebong, H. Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RNBS, S.IP, M.Pd.
"Besaran zakat fitrah sudah kita tetapkan dalam rapat bersama Pemkab Lebong. Kami mengimbau agar KUA dan penyuluh agama dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," ujar Malvinas.
Untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, masyarakat juga diimbau agar membayar zakat fitrah lebih awal.
Baca Juga: Tanpa Anggaran Daerah, Bupati Arie Turun Langsung Bersihkan Jalan
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan serta orang yang meninggal setelah matahari terbenam.
"Setiap KUA bisa memberdayakan tenaga PAH di masing-masing wilayah kerjanya, untuk menyampaikan kepada masyarakat baik melalui pemerintah desa, kelurahan maupun langsung ke pengurus masjid agar mulai membayar zakat sebelum hari raya idul fitri, " tambahnya.
Sesuai hasil rapat, Kemenag Lebong telah menetapkan tiga kategori zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi, yakni beras super sebesar Rp 38.000 atau 10 canting per jiwa, beras medium Rp 35.000 per jiwa, dan beras lokal Rp 32.000 per jiwa.
"Kami berharap KUA dan penyuluh agama bisa aktif menyebarkan informasi ini ke masyarakat, baik melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun pengurus masjid," singkat Malvinas.