Angin Segar untuk PPPK Tahap I yang Lulus Seleksi

Angin Segar untuk PPPK Tahap I yang Lulus Seleksi. Tampak THLT lulus PPPK Tahap I mengurus SKCK di Polres LEBONG.-foto :adrian roseple/radarlebong-
koranradarlebong.com - Meski hingga saat ini Pemkab Lebong belum menerima Surat Edaran resmi terkait penundaan pengangkatan PPPK Tahap I yang dinyatakan lulus seleksi hingga Maret 2026.
Namun, angin segar untuk THLT yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I untuk jangan bersedih. Pasalnya, bagi THLT yang masih bekerja hingga saat ini, meskipun pengangkatan mereka tertunda, namun mereka tetap akan mendapatkan gaji dari pemerintah daerah.
Namun, bagi mereka yang tidak lagi bekerja sebagai THLT, maka gaji tidak akan diberikan.
"Selama mereka tetap bekerja, maka gaji tetap dibayarkan. Jika tidak bekerja, maka tentu saja mereka tidak akan digaji," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK Harus Bersabar, Pengangkatan Ditunda
Sekda Lebong juga mengimbau para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 untuk tetap bersabar hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pemkab Lebong masih menunggu surat edaran resmi sebagai dasar kebijakan selanjutnya.
"Kami memahami kekhawatiran para pelamar, namun kami meminta mereka bersabar hingga ada keputusan final dari pemerintah," tutupnya.